SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI SEMUA PENGUNJUNG

Friday, 3 October 2014

Bangun Kesiangan, Bolehkah Mengqadha Shalat Subuh?


Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man Waalah, wa ba’d:
Kepada saudari Binti Muhammad, semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda dalam kebaikan dan menjadikan Anda sebagai wanita shalihah yang bertaqwa kepada Allah Ta’ala.
Jika Meninggalkan Shalat secara sengaja
Kasus yang saudari tanyakan ini, akan kami rinci yaitu seseorang yang tertinggal shalatnya hingga melewati waktu shalatnya secara sengaja seperti karena  malas, misalnya. Maka para ulama terjadi perbedaan pendapat apakah mesti qadha atau tidak.
Pendapat Pertama, Dia berdosa dan wajib qadha.
            Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 2/10). Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja sampai melewati waktunya.[1]
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
أما التارك للصلاة عمدا فمذهب الجمهور أنه يأثم وان القضاء عليه واجب.
Adapun meninggalkan shalat secara sengaja, maka menurut mayoritas ulama adalah dia berdosa dan wajib mengqadha. (Fiqhus Sunnah, 1/274)
Pendapat Kedua. Dia tidak disyariatkan mengqadha tetapi hendaknya bertaubat, banyak istighfar, dan shalat sunah.
            Inilah pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Beliau mengatakan:
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ولا تصح منه، بل يكثر من التطوع
Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tidaklah disyariatkan baginya untuk mengqadhanya, dan tidak sah pula jika dia melakukannya, tetapi hendaknya dia memperbanyak shalat sunahnya. (Fatawa Al Kubra, 5/320)
            Ini juga difatwakan Imam Ibnu Hazm, Beliau mengatakan:
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها هذا لا يقدر على قضائها أبدافليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزاته يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عزوجل
            Adapun orang yang meninggalkan shalat secara sengaja sampai keluar dari waktunya, maka selamanya tidak bisa diqadha. Namun hendaknya dia memperbanyak amal kebaikan, shalat sunah, dalam rangka memperberat timbangan kebaikannya di Hari Kiamat nanti, dan hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Al Muhalla, 1/274-275)
Hujjah mereka  adalah sebagai berikut:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَواتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59)
إِلاَّ مَنْ تابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صالِحاً فَأُولئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ شَيْئاً (60)
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam [19]: 59-60)
Ayat lain:
 وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran [3]: 135)
Jadi, menurut ayat-ayat ini, solusi dari kemaksiatan adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memperbanyak istighfar. Begitupula dalam konteks meninggalkan shalat wajib secara sengaja, ditambah lagi orang tersebut mesti menutupinya dengan memperbanya shalat sunah.
Dalilnya adalah,
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ.
“Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari amal seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalatnya. Jika bagus shalatnya maka dia telah selamat dan beruntung. Jika rusak shalatnya maka dia akan menyesal dan merugi. Jika shalat wajibnya ada kekurangan, maka Allah ‘Azza wa Jalla berkata, ‘Lihatlah pada hamba-Ku shalat sunahnya. Sempurnakanlah kekurangan pada yang wajib itu dengannya.’ Kemudian dihitunglah semua amal perbuatannya dengan seperti itu juga.” (HR. At Tirmdzi (413), katanya: hasan gharib. Abu Daud (864). Ad-Darimi (1395), Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnadnya shahih. Ahmad (9494). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 9494) )
Nah, hadits ini menunjukkan bahwa kekurangan pada shalat wajib yang luput dilaksanakan, bisa ditutupi dan disempurnakan oleh shalat sunah.
Imam Abu Muhammad bin Hazm telah membahas masalah ini panjang lebar. Beliau pun menantang pihak yang mewajibkan qadha itu. Atas  dasar apa sehingga dibolehkan menqadha? Siapakah yang mewajibkan qadha itu, syariat atau bukan? Di antara alasan lain yang dikemukakan Beliau adalah bahwa shalat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Jika adanya qadha itu dibenarkan sehingga shalat bisa dilakukan setelah habis waktunya maka  adanya aturan waktu shalat yang spesifik akan menjadi aturan (ketetapan) yang  sia-sia dan tidak ada artinya.
Buat apa adanya aturan waktu pada masing-masing shalat, jika kemudian boleh saja dilakukan di luar waktunya? Beliau juga menyebut bahwa pendapat Beliau ini merupakan pendapat Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman al-Farisi, Ibnu Mas’ud,  Muhammad bin Abu Bakar, Budail Al Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mathrab bin Abdullah, dan Umar bin Abdul Aziz. (Al Muhalla, 2/11)
Jika Meninggalkannya Tidak Sengaja
Sedangkan jika luputnya shalat wajib disebabkan ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa misalnya, maka para ulama sepakat wajibnya qadha ketika dia sadar dan ingat.
Hal ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.  (HR. Muslim, 311/681)
Dalam redaksi yang agak berbeda,
لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Lalai bukanlah pada saat tidur. Lalai adalah ketika sadar. Maka jika salah seorang kalian lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah ketika teringat shalat.”(HR. at-Tirmidzi (177), katanya: hasan shahih. Ibnu Majah (698))
Hadits lainnya:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa dari shalatnya maka shalatlah ketika dia mengingatnya, dan tidak ada kafarah (tebusan) kecuali dengan cara itu.”(HR. Muslim, 314/684)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat karena lupa dan tertidur, hendaknya diqadha dengan shalat juga ketika dia teringat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menekankan hal itu dengan kata perintah: falyushalliha idza dzakaraha – maka shalatlah ketika teringat shalat.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
 اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
“Mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.” (Fiqhus Sunnah, 1/274)
Maka, kasus yang dialami saudari penanya, hendaknya shalatlah ketika terbangun dari tidurnya, walau telah melewati waktunya. Jika Shalat Subuh kelewatan karena tertidur, lalu bangun di waktu Dhuha, maka shalatlah Subuh saat itu. Begitu pula jika dia baru bangun di waktu Zhuhur, maka shalat subuhlah ketika dia ingat.
Semua ini sesuai perintah nabi shalatkah ketika teringat. Caranya adalah jika dia shalat sendiri maka Shalat Subuh dahulu, barulah Zhuhurnya, sesuai urutannya. Sedangkan jika berjamaah dengan  orang lain di masjid, maka ikuti shalatnya jamaah dulu (yakni Zhuhur), sebab tidak mungkin dia meminta jamaah untuk Shalat Subuh sebagaimana dirinya sebab jamaah lain tidak mengalami yang dia alami, jika sudah selesai barulah dia Shalat Subuh yang tertinggal itu.
Nabi dan Para Sahabat pernah mengalami
Apa yang dialami saudari penanya juga pernah dialami oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Maka adanya peristiwa serupa yang dialami mereka menjadi panduan buat kita bagaimana menyikapinya. Yang jelas, kasus seperti ini hendaknya tidak menjadi kebiasaan.
Berikut ini kisah yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, kisahnya panjang dan kami kutip sesuai kebutuhan saja sebagai berikut:
‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة  ….
            Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.”  (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682))
            Dalam kisah ini, Nabi dan para sahabatnya baru Shalat Subuh ketika matahari sudah meninggi, setelah mereka terbangun dari tidur. Ini menunjukkan bolehnya hal itu, jika disebabkan tertidur yang membuatnya melewati waktu Subuh sebenarnya. Tetapi, sekali lagi, ini bukanlah kebiasaan mereka, tetaplah yang paling utama dan disukai Allah Ta’ala adalah Shalat Subuh tepat pada waktunya.
Tidak Shalat Karena Pingsan
Bagi orang yang pingsan sehingga dia tidak melakukan shalat,  maka sebagian imam, seperti para Sahabat dan Tabi’in  menyatakan tidak  wajib qadha sama sekali. Seperti yang dipegang oleh Ibnu Umar, Thawus bin Kaisan, Az Zuhri, Al Hasan Al Bashri, dan Muhammad bin Sirin.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menyebutkan:
فقد روى عبد الرزاق عن نافع: أن ابن عمر اشتكى مرة غلب فيها على عقله حتى ترك الصلاة ثم أفاق فلم يصل ما ترك من الصلاة.وعن ابن جريج عن ابن طاوس عن أبيه إذا أغمي على المريض ثم عقل لم يعد الصلاة.
قال معمر: سألت الزهري عن المغمى عليه فقال: لا يقضي.وعن حماد بن سلمة عن يونس بن عبيد عن الحسن البصري ومحمد بن سيرين أنهما قالا في المغمى عليه: لا يعيد الصلاة التي أفاق عندها.
Abdurrazzaq meriwayatkan dari Naafi’, bahwa Ibnu Umar suatu saat jatuh sakit hingga  pingsan dan meninggalkan shalat. Lalu ketika dia sadar, dia tidak melakukan shalat yang tertinggal itu.
Dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, bahwa jika ada seorang sakit sampai pingsan lalu dia kembali sadar maka tidak usah baginya mengulangi shalatnya.
Ma’mar berkata: Aku bertanya kepada Az Zuhri tentang orang yang pingsan, Beliau menjawab, “Tidak usah mengqadha.”
Dari Hammad bin Salamah, dari Yunus bin ‘Ubaid dari al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, mereka berdua berkata tentang orang yang pingsan, “Tidak perlu mengulangi shalat yang tertinggal selama pingsan itu.” (Fiqhus Sunnah, 1/274)
Sekian. Wallahu A’lam

Bagaimana Supaya Doa Kita di Bulan Ramadhan Dikabulkan?

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man waalah, wa ba’d:
Secara umum, berdoa jika terpenuhi adab-adabnya dan sebab-sebab terkabulkannya, Insya Allah akan Allah Ta’ala kabulkan, di waktu kapan pun itu. Sesuai janji-Nya: ud’uni astajib lakum (berdoalah kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan). Oleh karenanya, jawaban ini bukan semata-mata konteks Ramadhan, tetapi kami bahas secara global: adab, sebab ditolak, momen mustajab berdoa, dan orang spesial yang doanya dikabulkan.
1. Adab-Adab Berdoa
Dalam keadaan merendahkan diri. Hal ini sesuai hadits:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كَمْ مِنْ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ذِي طِمْرَيْنِ لَا يُؤْبَهُ لَهُ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
“Berapa banyak orang yang pakaiannya kusut dan berdebu yang sudah usang, doanya tidak ditolak, dan seandainya dia bersumpah kepada Allah, Dia menerima sumpahnya.” (HR. At Tirmidzi No. 3854, katanya: hasan. Ahmad No. 12476. Abu Ya’la No. 3987. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 4573. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menshahihkannya dalam tahqiq terhadap Musnad Ahmad No. 12476)
2. Menengadahkan kedua tangan
Dari Salman Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إنَّ ربكم تبارك وتعالى حَيِيٌّ كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفراً
“Sesungguhnya Rabb kalian Tabaraka wa Ta’ala yang Maha Pemalu, merasa malu terhadap hamba-Nya jika dia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, dia mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.” (HR. At Tirmidzi No. 3556, katanya: hasan gharib. Abu Daud No. 1488, Ibnu Majah No. 3856. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 2965. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1830, katanya: sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 1757)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
ومد اليدين إلى السماء من أسباب إجابة الدعاء،كما جاء في الحديث: إنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحِييْ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفعَ يَديْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرَاً
“Membentangkan kedua tangan ke langit termasuk sebab dikabulkannya doa, sebagaimana hadits: Sesungguhnya Allah Yang Maha Malu dan Mulia, merasa malu terhadap hamba-Nya jika dia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu dia mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong.” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 138)
Banyak sekali riwayat shahih yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. Baik yang terlihat ketiaknya seperti ketika istisqa dan terbunuhnya paman Abu Musa Al Asy’ari, atau mengangkat tangan biasa saja. Kenyataan ini membuat Imam Bukhari berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah mutlak dilakukan doa kapan pun.
Berkata Imam Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah:
وَلِذَلِكَ اِسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الدَّعَوَاتِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي مُطْلَقِ الدُّعَاءِ .
Oleh karenanya, Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini (hadits tentang istisqa) dalam kitab Ad Da’awat atas kebolehan mengangkat kedua tangan secara mutlak (umum) ketika berdoa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/201-202. Cet. 2. Maktabah As Salafiyah, Madinah Al Munawarah)
Al Hafizh Ibnu Hajar telah mengumpulkan dalam Fathul Bari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat tangan ketika berdoa dalam berbagai kesempatan, di antaranya doa ketika gerhana, doa nabi untuk Utsman, doa nabi untuk Sa’ad bin ‘Ubadah, doa nabi ketika Fathul Makkah, doa nabi untuk umatnya, doa nabi ketika memboncengi Usamah, dan lainnya. Semuanya dengan sanad shahih dan jayyid, dan menyebutkan bahwa nabi mengangkat kedua tangannya ketika melakukan doa-doa tersebut. (Fathul Bari, 11/142)
3. Menghadap Kiblat dan Mengulang-ulang doa
Hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika menjelang pertempuran Badar. Dengan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya, Beliau berdoa:
اللهم! أنجز لي ما وعدتني. اللهم! آت ما وعدتني. اللهم! إن تهلك هذه العصابة من أهل الإسلام لا تعبد في الأرض
“Ya Allah! Penuhilah untukku apa yang Kau janjikan kepadaku. Ya Allah! Berikan apa yang telah Kau janjikan kepadaku. Ya Allah! jika Engkau biarkan pasukan Islam ini binasa, … maka tidak ada lagi yang menyembah-Mu di muka bumi.”
Beliau senantiasa berdoa dengan suara tinggi seperti itu dan menggerakkan kedua tangannya yang sedang menengadah dan menghadap kiblat, sampai-sampai selendang yang dibawanya jatuh dari pundaknya. Lalu Abu Bakar menghampirinya dan meletakkan kembali selendang itu di pundaknya dan dia terus berada di belakangnya. Lalu Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu berkata:
يا نبي الله! كذاك مناشدتك ربك. فإنه سينجز لك ما وعدك
“Wahai Nabi Allah! Inilah sumpahmu kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia akan memenuhi apa yang dijanjikan-Nya kepadamu.”
Lalu turunlah firman Allah Ta’ala:
إذ تستغيثون ربكم فاستجاب لكم أني ممدكم بألف من الملائكة مردفين
“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.” (QS. Al Anfal (8): 9). (HR. Muslim No. 1763, At Tirmidzi No. 5075, Ibnu Hibban No. 4793. Ahmad No. 208, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 7/95)
Juga dalam Shahih BukhariKitab Al Jum’ah Bab Al istisqa’ fil Masjid Al Jami’, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa diulang tiga kali ketika meminta turun hujan: “Allahumma isqinaa (Ya Allah turunkanlah kami hujan).”
4. Mendahului dengan pujian kepada Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Fadhalah bin ‘Ubaid berkata, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi was Sallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya, tapi dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepadanya, lalu Beliau memanggilnya dan berkata kepada dia dan lainnya:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ، ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ
  Jika kalian berdoa mulailah dengan memuji Rabbnya lalu bershalawat kepada Nabi, lalu berdoalah setelah itu sesukanya. (HR. At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. 3477, Ahmad No. 23937, Al Hakim, No. 840, katanya: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Disepakati oleh Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 23937)
5. Khusyu’, Mantapkan Hati, Penuh Harap, Percaya Diri
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” (Al-Anbiya: 90)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمِ المَسْأَلَةَ، فَإِنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ
Janganlah kamu berdoa: “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau, rahmatilah aku jika Engkau mau,” hendaknya dia mantapkan hati atas doanya itu karena sesungguhnya Allah tidaklah dipaksa oleh doanya itu. (HR. Bukhari No. 6339, 7477, Muslim No. 2679)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه
Berdoalah kepada Allah dan kalian meyakininya akan dikabulkan, ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan lengah. (HR. At Tirmidzi No. 3479, Al Hakim No. 1817, Al Bazzar No. 10061, Al Kharaithy, I’tilal Al Qulub, No. 5, Ath Thabarani, Al Awsath, No. 5109. Sanad hadits ini dhaif (lemah) namun memiliki beberapa jalur riwayat yang menguatkannya, sehingga para ulama menghasankannya, seperti Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth (Raudhatul Muhadditsin No. 4861), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ No. 245), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/491-492), Al Haitsami (Majma’ Az Zawaid, 10/148) )
6. Melirihkan suara, sedang-sedang saja, jangan mengeraskan suara kecuali jika ada alasan syar’i
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf: 55)
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra: 110)
Inilah adab dasar dalam berdoa yaitu dilirihkan suaranya, seperti ketika berdoa sendiri-sendiri. Namun, dibolehkan dikeraskan suara, jika ada kebutuhan seperti berdoa ketika khutbah Jum’at dan ‘Id, istisqa, qunut nazilah, atau seseorang berdoa yang diikuti jamaah , sebagaimana dicontohkan dalam beberapa riwayat shahih berikut.
Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menceritakan keadaan menjelang perang Badar, katanya:
لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ نَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ وَهُمْ أَلْفٌ وَأَصْحَابُهُ ثَلَاثُ مِائَةٍ وَتِسْعَةَ عَشَرَ رَجُلًا فَاسْتَقْبَلَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقِبْلَةَ ثُمَّ مَدَّ يَدَيْهِ فَجَعَلَ يَهْتِفُ بِرَبِّهِ اللَّهُمَّ أَنْجِزْ لِي مَا وَعَدْتَنِي……
“Di hari ketika perang Badr, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memandangi kaum musyrikin yang berjumlah 1000 pasukan, sedangkan sahabat-sahabatnya 319 orang. Lalu Nabiyullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghadap kiblat, kemudian dia menengadahkan kedua tangannya lalu dia berteriak memanggil Rabbnya: Ya Allah! Penuhilah untukku apa yang Kau janjikan kepadaku …… (HR. Muslim No. 1763)
Al Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
وَفِيهِ: اِسْتِحْبَاب اِسْتِقْبَال الْقِبْلَة فِي الدُّعَاء وَرَفْع الْيَدَيْنِ فِيهِ ، وَأَنَّهُ لَا بَأْس بِرَفْعِ الصَّوْت فِي الدُّعَاء .
“Dalam hadits ini disunahkan menghadap ke kiblat ketika berdoa dan mengangkat kedua tangan, dan tidak apa-apa meninggikan suara ketika doa.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/213. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Dalam Shahih Bukhari, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ
“Datang seorang laki-laki Arab Pedalaman, penduduk Badui, kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Jumat. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, ternak kami telah binasa, begitu pula famili kami dan orang-orang.” Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallm mengangkat kedua tangannya, dia berdoa, dan manusia ikut mengangkat kedua tangan mereka bersamanya ikut berdoa.” (HR. Bukhari No. 983)
7. Mengutamakan doa-doa Ma’tsur
Hendaknya kita berdoa lebih mengutamakan doa-doa ma’tsur, yaitu kalimat doa yang berasal dari Al Quran dan As Sunah. Tetapi boleh saja kita menggunakan doa buatan manusia, terkait hajat dunianya, walau doa ma’tsur lebih utama.
Para ulama mengatakan:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى جَوَازِ كُل دُعَاءٍ دُنْيَوِيٍّ وَأُخْرَوِيٍّ، وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ بِالْمَأْثُورِ أَفْضَل مِنْ غَيْرِهِ.
Mayoritas ahli fiqih berpendapat bolehnya semua bentuk doa duniawi dan ukhrawi, tetapi doa yang ma’tsur lebih utama dibanding selainnya. (Raudhatut Thalibin, 1/265, Asna Al Mathalib, 1/16)
Orang-Orang Spesial Yang Doanya Dikabulkan
Dalam hal ini kami akan berikan beberapa contoh, sebagaimana tertera dalam beberapa hadits berikut:
Pertama. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Ada tiga manusia yang doa mereka tidak akan ditolak: 1. Doa orang yang berpuasa sampai dia berbuka, 2. Pemimpin yang adil, 3. Doa orang yang dizalimi. (HR. At Tirmidzi No. 2526, 3598, katanya: hasan. Ibnu Hibban No. 7387, Imam Ibnul Mulqin mengatakan: “hadits ini shahih.” Lihat Badrul Munir, 5/152. Dishahihkan oleh Imam Al Baihaqi. Lihat Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, 1/85. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2526)
Kedua. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“Ada tiga doa yang dikabulkan: Doa orang yang dizalimi, doanya musafir, dan doa orang tua untuk anaknya.” (HR. At Tirmidzi No. 1905, 3448, katanya: hasan. Abu Daud No. 1536, Ibnu Majah No. 3862, dan ini menurut lafaz At Tirmidzi. Syaikh Al Albani menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Shahihul Jami’ No. 3030, 3031, 3032, 3033. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1905. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1536, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3862, Shahih At Targhib wat Tarhib No. 1655, 2226, 3132. As Silsilah Ash Shahihah No. 596)
Ketiga. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الغَازِي فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمَرُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ .
“Orang yang berperang dijalan Allah, haji, dan umrah, adalah duta-duta Allah, jika mereka berdoa Allah akan mengabulkannya, jika mereka meminta, Allah akan memberinya.” (HR. Ibnu Majah No. 2893, hadits ini hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2893)
Dalam tiga hadits ini, ada banyak orang yang doanya tidak akan ditolak:
  1. Doa orang yang sedang puasa (baik sunah atau wajib)
  2. Pemimpin yang adil
  3. Doa orang yang dizalimi (ini dua kali disebut dalam hadits di atas)
  4. Doa musafir
  5. Doa orang tua kepada anaknya
  6. Mujahid fi sabilillah
  7. Orang yang sedang umrah
  8. Orang yang sedang menunaikan haji
Waktu dan Momen Mustajab untuk Berdoa
Agama ini telah menginfokan waktu-waktu istimewa untuk berdoa, yang dengannya berdoa akan dikabulkan. Di antaranya sebagai contohnya adalah berikut ini:
Pertama. Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»
“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)
Kedua. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له
Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta, akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampunan pasti Aku ampuni’.” (HR. Bukhari No. 1145, dan Muslim No. 758)
Ketiga. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim No. 482)
Keempat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَبْوَابَ السَّمَاءِ تُفْتَحُ عِنْدَ زَحْفِ الصُّفُوفِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ الإِقَامَةِ لِلصَّلاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَاغْتَنِمُوا الدُّعَاءَ
Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka ketika perang fi sabilillah berkecamuk, turunnya hujan, ketika shalat wajib, maka banyaklah berdoa saat itu. (HR. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 429)
Kelima. Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, dia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَيُسْتَجَابُ الدُّعَاءُ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاطِنَ: عِنْدَ الْتِقَاءِ الصُّفُوفِ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ
Dibukanya pintu-pintu langit dan dikabulkannya doa ada empat keadaan: ketika berperang fi sabilillah bertemu barisan musuh, turunnya hujan, ketika berdirinya shalat, dan ketika melihat Ka’bah. (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 7713, Al Baihaqi, As Sunan Al Kabir No. 6460, juga Ma’rifatus Sunan wal Aatsar No. 7239)
Dari lima hadits di atas ada, ada informasi kita dapatkan bahwa ada beberapa momen dikabulkannya doa:
  1. Serpertiga malam terakhir
  2. Ketika shalat
  3. Ketika sujud
  4. Setelah shalat [1]
  5. Ketika berperang
  6. Turunnya hujan
  7. Melihat Ka’bah
Khusus Doa-Doa dan Wirid Ramadhan
Berikut ini beberapa doa yang memiliki riwayat dalam sunah yang shahih atau hasan ketika bulan Ramadhan atau berpuasa.
Pertama. Berdoa di waktu berbuka puasa juga diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Berikut ini adalah doanya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika sedang berbuka puasa dia membaca:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahaba Azh Zhama’u wab talatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.” (HR. Abu Daud No. 2357, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7922, Ad Daruquthni, 2/185, katanya: “isnadnya hasan.” An Nasa’i dalam As sunan Al Kubra No. 3329, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1536, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari- Muslim”. Al Bazzar No. 4395. Dihasankan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 4678)
Kedua. Bacaan ketika Lailatul Qadar.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Dari ‘Aisyah dia berkata “Aku berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengetahui bahwa pada suatu malam adalah Lailatul Qadar, apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Ucapkanlah, ‘Allahumma innaka ‘afuwwun karim tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni.” (HR. At Tirmidzi No. 3513, At Tirmidzi berkata: hasan shahih. Ibnu Majah No. 3850. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 3337, Shahihul Jami’ No. 4423, dan lainnya)
Kita tidak mengetahui datang pastinya Lailatul Qadar, maka untuk antisipasi tidak mengapa dibaca tiap malam.
Ketiga. Dari Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya, katanya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ مِنَ الْوِتْرِ قَالَ: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ” ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ يَرْفَعُ صَوْتَهُ فِي الثَّالِثَة
Dahulu witirnya nabi dengan membaca Sabbihisma Rabbikal A’la, Qul Yaa ayyuhal kaafirun, dan Qul Huwallahu Ahad. Jika sudah selesai dari witirnya, Beliau membaca: “Subhaanal Malikil Qudduus” sebanyak tiga kali, dan dia meninggikan suaranya pada bacaan yang ketiga. (HR. Ahmad No. 15361, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15361)
Demikian. Wallahu A’lam.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/06/30/53874/bagaimana-supaya-doa-kita-di-bulan-ramadhan-dikabulkan/#ixzz3F2sl7Ojr

Hikmah Sehat dalam Puasa Senin-Kamis

Pernahkah Anda mendengar sistem diet 5-2? Saat ini, di dunia barat telah bekembang suatu sistem diet 5-2, yang berarti, puasa 2 hari dan tidak puasa selama 5 hari. Sistem diet ini terbukti merupakan sistem diet yang efektif untuk menjaga kesehatan dan menurunkan asupan kalori. Ketika sistem diet ini baru berkembang, kaum muslimin telah memiliki format diet 5-2 sejak ratusan tahun lalu melalui puasa senin-kamis yang merupakan format puasa dua kali dalam seminggu. Berbagai penelitian mengenai puasa dua kali dalam seminggu ini telah banyak dilakukan. Hasilnya menemukan bahwa puasa dua kali dalam seminggu dapat menurunkan risiko berbagai penyakit degeratif dan menimbulkan efek awet muda. Selain itu masih banyak lagi manfaat puasa di antaranya adalah dapat menurunkan menurunkan kolestrol (Azizi,2010), stres oksidatif, memelihara kemampuan mengingat (Collier, 2013), serta meningkatkan reaktvitas insulin.
Pada saat puasa akan terjadi peningkatan kadar HDL (Salehi M, Maghub M, 2007 Azizi, 2010). HDL berguna dalam pengontrolan kadar kolestrol dalam tubuh. karena HDL akan membantu membuang kolestrol. Puasa menyebabkan berbagai perubahan pada tubuh, terutama perubahan metabolisme pada tubuh. Selama periode puasa tubuh tidak memperoleh asupan glukosa yang merupakan bahan utama dalam metabolisme. Tubuh memasuki waktu puasa setelah 8 jam di mana seluruh proses pencernaan telah selesai. Pada keadaan normal glukosa akan diubah menjadi glikogen dalam hati, akan tetapi karena puasa seluruh glukosa akan digunakan untuk menghasilkan energi (Mahroof, 2012, National Health service). Setelah semua glukosa habis tubuh akan memulai memetabolisme lemak untuk menghasilkan energi. Sebelum memasuki oksidasi di dalam sel, cadangan lemak di adiposa dan hati akan diubah menjadi asam lemak dan gliserol. Kemudian didistribusikan ke dalam darah untuk selanjutnya di metabolisme. Pelepasan asam lemak dan gliserol akan mengakibatkan kolesterol ke dalam darah. Memicu pembentukan HDL oleh hati dan usus halus yang dilepas ke darah untuk mengangkut kolesterol dan membuangnya.
Puasa dapat mempertahankan tubuh untuk awet muda lebih lama. Hal ini dikarenakan puasa dapat menurunkan stress oksidatif yang merupakan penyebab utama penuaan (Collier,2013). Stress oksidatif adalah kondisi yang disebabkan oleh ketidakseimbangan antara produksi oksigen reaktif dengan kemampuan tubuh untuk mendetoksifikasinya atau segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya. Menurut Mahroof (2012) dalam National Health Service, saat tubuh mencerna lemak maka akan terjadi detoksifikasi, karena kebanyakan toksin tersimpan dalam lemak akan dibuang. Sehingga, detoksifikasi akan menurunkan stress oksidatif.

Thursday, 2 October 2014

Cara Bisnis Online Untuk Pemula Tanpa Modal


Namun jika Anda benar-benar ngotot ingin memulai bisnis online gratis tanpa modal sepeserpun, caranya mudah, yaitu Anda bisa minjam Laptop teman Anda untuk beberapa bulan kedepan (sangat tidak disarankan, kecuali kepepet)

Kembali ke Topik, jika semua perlengkapan sudah tersedia saatnya kita mulai pembahasannya.

Sebelum Anda terjun kedalam dunia bisnis online, hal utama dan paling penting yang harus Anda lakukan adalah FOKUS!

Fokus ini jika diibaratkan, adalah sebuah pilar Anda dalam membangun sebuah bisnis online. Jika tidak kokoh ya akan rubuh, itulah mengapa Fokus menjadi hal terpenting yang harus Anda tanamkan dalam diri Anda sebelum menjalankan bisnis Online.

Memulai Bisnis Online dengan menjadi Dropshipper

Alur atau Cara Keja Bisnis Online Dropshipper

Dropshipper atau kalau diartikan kedalam Bahasa Indonesia artinya adalah seorang Makelar. Alasan saya meletakkan Dropshipper pada urutan pertama adalah karena hasilnya bisa langsung Anda rasakan dan tentunya tidak terlau makan banyak waktu Anda.

Lalu gimana cara memulainya ? Hal pertama yang mutlak Anda lakukan adalah Memilih Suplier yang tepat. Yang tepat disini maksudnya adalah mereka menjual barang dengan harga yang murah namun kualitasnya bisa bersaing dengan barang yang harganya ada diatasnya. Lebih Jelas dan Lengkapnya silahkan Anda lihat video Membongkar Rahasia Dropshipper yang di bagikan secara gratis oleh mas Agus Sakti di forum ads-id.com khusus untuk Anda yang benar-benar ingin menjadi seorang Dropshipper profesional.

KLIK