SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI SEMUA PENGUNJUNG

Thursday 18 September 2014

Janda Menikah


Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Di dalam Madzhab Imam Syafii pernikahan seorang wanita biarpun janda tidak sah kecuali harus dengan seorang wali, jika wali masih ada (berada di kota wanita tersebut atau di luar kota yang tidak lebih dari 84 km) maka tidak sah jika dilaksanakan pernikahan dengan hakim kecuali:
1. Jika walinya adalah wali adalah yaitu wali yang keras kepala tidak mau menikahkan anaknya tanpa alasan padahal sudah ada yang melamarnya dari orang yang sesuai dan cocok atau sekufu. jika walinya adalah wali adhl maka sah dinikahkan oleh hakim biarpun sang wali ada di kota wanita tersebut.
2. Wali berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah (84 km), maka seorang wanita boleh dinikahkan oleh hakim. Akan tetapi biarpun boleh dan sah kami ingatkan menyakiti orang tua adalah dosa besar. Berusahalah mendapat restu dari wali. Sebab urusan nikah bukan hanya masalah sah dan tidak sah akan tetapi berkah dan tidak berkahnya sebuah jalinan amatlah penting.
Wallahun a’lam Bishshowab.
Sumber: Buya Yahya

No comments:

Post a Comment

KLIK