Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Di dalam Madzhab Imam Syafii
pernikahan seorang wanita biarpun janda tidak sah kecuali harus dengan seorang
wali, jika wali masih ada (berada di kota wanita tersebut atau di luar kota
yang tidak lebih dari 84 km) maka tidak sah jika dilaksanakan pernikahan dengan
hakim kecuali:
1.
Jika walinya adalah wali adalah yaitu wali yang keras kepala tidak mau menikahkan
anaknya tanpa alasan padahal sudah ada yang melamarnya dari orang yang sesuai
dan cocok atau sekufu. jika walinya adalah wali adhl maka sah dinikahkan oleh
hakim biarpun sang wali ada di kota wanita tersebut.
2.
Wali berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah (84 km), maka seorang wanita
boleh dinikahkan oleh hakim. Akan tetapi biarpun boleh dan sah kami ingatkan
menyakiti orang tua adalah dosa besar. Berusahalah mendapat restu dari wali.
Sebab urusan nikah bukan hanya masalah sah dan tidak sah akan tetapi berkah dan
tidak berkahnya sebuah jalinan amatlah penting.
Wallahun a’lam Bishshowab.
Sumber: Buya
Yahya
No comments:
Post a Comment