SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI SEMUA PENGUNJUNG

Thursday 23 October 2014

Bolehkah Saya Memberi Makan dan Minum Anjing

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain. Wa ba’d.
Memberikan makan atau minum kepada hewan yang kelaparan adalah perbuatan yang mulia bahkan diperintahkan agama, termasuk kepada anjing. Haramnya anjing adalah untuk dikonsumsi, itulah mayoritas pendapat ulama, begitu pula kemakruhan memelihara anjing untuk hobi, semua itu adalah satu hal. Sedangkan memberikan makan kepada anjing yang kelaparan yang kita jumpai di jalan adalah hal yang lain, itu adalah amal shalih yang bisa menghapuskan dosa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai puas. Setelah itu Beliau bersabda:
فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه
“Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al Bukhari No. 2363)
Imam Al Qurthubi Rahimahullah menerangkan –seperti yang dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:
معنى قوله فشكر الله له أي أظهر ما جازاه به عند ملائكته ووقع في رواية عبد الله بن دينار بدل فغفر له فأدخله الجنة
Arti dari sabdanya “Allah berterima kasih kepadanya” yaitu Allah menampakkan balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam riwayat Abdullah bin Dinar kalimat “lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

No comments:

Post a Comment

KLIK