Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal
Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa
Shahbihi ajmain. Wa ba’d.
Memberikan makan atau
minum kepada hewan yang kelaparan adalah perbuatan yang mulia bahkan
diperintahkan agama, termasuk kepada anjing. Haramnya anjing adalah
untuk dikonsumsi, itulah mayoritas pendapat ulama, begitu pula
kemakruhan memelihara anjing untuk hobi, semua itu adalah satu hal.
Sedangkan memberikan makan kepada anjing yang kelaparan yang kita jumpai
di jalan adalah hal yang lain, itu adalah amal shalih yang bisa
menghapuskan dosa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di
padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan.
Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh
sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai
puas. Setelah itu Beliau bersabda:
فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه
“Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al Bukhari No. 2363)
Imam Al Qurthubi Rahimahullah menerangkan –seperti yang dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:
معنى قوله فشكر الله له أي أظهر ما جازاه به عند ملائكته ووقع في رواية عبد الله بن دينار بدل فغفر له فأدخله الجنة
Arti
dari sabdanya “Allah berterima kasih kepadanya” yaitu Allah menampakkan
balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam
riwayat Abdullah bin Dinar kalimat “lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.
No comments:
Post a Comment