Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, amma ba’du
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma
pernah mengatakan,
أُمِرَ
النَّبِىُّ – صلى
الله
عليه
وسلم
– أَنْ
يَسْجُدَ عَلَى
سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam diperintahkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada 7 anggota
badan. (HR. Bukhari 809, Muslim 1123, dan yang lainnya).
Dalam riwayat lain, juga dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ
أَسْجُدَ عَلَى
سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى
الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى
أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk bersujud
dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi –dan beliau berisyarat dengan
menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan
ujung-ujung dua kaki…” (HR.
Bukhari 779 & Muslim 1126).
Berdasarkan hadis, tujuh anggota
sujud dapat kita rinci:
- Dahi dan mencakup hidung.
- Dua telapak tangan.
- Dua lutut.
- Dua ujung-ujung kaki.
Praktek beliau ketika sujud, hidung
dipastikan menempel di lantai. Sahabat Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu
menceritakan cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثُمَّ
سَجَدَ
فَأَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai… (HR. Abu
Daud 734 dan dishahihkan al-Albani)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menekankan agar dahi dan hidung benar-benar menempel di
lantai. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا
يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً لَا
يُصِيبُ الْأَنْفُ مِنْهَا مَا
يُصِيبُ الْجَبِينَ
“Allah tidak menerima shalat bagi
orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan
dahinya ke tanah.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah dalam al-Mushannaf 2710, Abdurrazaq dalam Mushannaf
2898, ad-Daruquthni dalam Sunannya 1335 dan dishahihkan Al-Albani).
Hadis ini menunjukkan, menempelkan
hidung ketika sujud hukumnya wajib. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad
& Ibnu Habib (ulama Malikiyah). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/208).
Bagaimana
Jika Ada salah Satu Anggota Sujud tidak Menyentuh Lantai?
Praktek semacam ini sangat sering
kita jumpai di masjid. Yang sering menjadi korban adalah kaki. Bagian kaki
tidak menempel tanah. Terutama ketika sujud kedua. Sehingga orang ini tidak
sujud dengan bertumpu pada 7 anggota sujud.
Sebagian ulama menilai, sujud
semacam ini batal, sehingga shalatnya tidak sah.
An-Nawawi mengatakan,
وأما
اليدان
والركبتان والقدمان فهل
يجب
السجود
عليهما
فيه
قولان
للشافعي رحمه
الله
تعالى
أحدهما
لا
يجب
لكن
يستحب
استحبابا متأكدا
والثاني يجب
وهو
الأصح
وهو
الذي
رجحه
الشافعي رحمه
الله
تعالى
فلو
أخل
بعضو
منها
لم
تصح
صلاته
Untuk anggota sujud dua tangan, dua
lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota
badan yang berpasangan itu? Ada dua pendapat Imam ‘alaihis salam-Syafii.
Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan). Pendapat
kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh
as-Syafi’i Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggota sujud yang
tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah. (al-Majmu’, 4/208).
Keterangan yang sama juga
disampaikan Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan,
من
سجد
ولم
يسجد
على
بعض
الأعضاء فهذا
فيه
تفصيل،
فإن
كان
عدم
سجوده
على
بعض
الأعضاء لعذر
منعه
من
ذلك
كأن
كان
لا
يستطيع
السجود
عليه
فهذا
لا
حرج
عليه،
يسجد
على
بقية
الأعضاء، أما
العضو
الذي
لا
يستطيع
السجود
عليه
فإنه
معذور
فيه،
وأما
إذا
كان
لم
يسجد
على
بعض
الأعضاء لغير
عذر
شرعي
فإن
صلاته
لا
تصح،
لأنه
نقص
ركناً
من
أركانها وهو
السجود
على
سبعة
أعضاء.
Orang yang sujud, namun salah satu
anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di sana ada rincian,
- Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
- Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8389/الأعضاء-السبعة-التي-يجب-السجود-عليها
Demikian, semoga Allah memudahkan
kita untuk beribadah dengan sempurna.
Allahu a’lam,
Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
No comments:
Post a Comment