SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI SEMUA PENGUNJUNG

Monday 27 October 2014

Bolehkah Berbai'at Untuk Mendapat Ijin Menikah?

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Ustadz, Seorang kawan berencana menikah dalam waktu dekat. Belakangan diketahui calon istri dan keluarganya adalah pengikut Ahmadiyah yang taat. Calon istrinya sendiri telah bersedia meninggalkan ajaran Ahmadiyah tsb. dan kembali ka ajaran Islam yang benar. Namun Bapaknya mengharuskan kawan tsb. berbaiat kalau ingin menikahi putrinya.

Bolehkah kawan tsb. melakukan baiat (pura-pura) untuk sekedar memperoleh ijin menikah tanpa bermaksud mengikuti ajaran tsb, untuk menyelamatkan calon istrinya ini dari ajaran menyimpang? Dan setelah menikah nanti, dia bertekad untuk mengajak keluarga istrinya kembali ke ajaran Islam yang benar. Demikian pertanyaan kami, mohon agar ustadz dapat memberikan penjelasan segera. Jazakumulloh khoiron katsiiran.

Wassalaamu'alaikum wr.wb.




Jawaban:

Baiat adalah sebuah janji kepada Allah SWT dan tidak boleh dijadikan main-mainan, meksi Allah SWT sendiri memang membedakana antara sumpah atau janji yang serius dengan yang main-main (lahgwi). Dalam Al-Quran Al-Kariem Allah SWT telah berfirman tentang sejauh mana pengaruh dari janji tersebut.

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Allah menghukum kamu disebabkan yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah : 225)

Bahkan di ayat lain Allah SWT telah memberikan petunjuk tentang bagaimana seharusnya bila seseorang melanggar sumpahnya. Yaitu harus : Memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau memerdekaan budak, bila tidak sanggup, maka berpuasa tiga hari

Namun di dalam ayat itu juga Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menjaga sumpah dan janji yang pernah diucapkan.

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur .(QS. Al-Baqarah : 89)

Sehingga bila kasusnya adalah orang yang bertaubat dan menyesal pernah berbaiat dengan kelompok yang menyimpang, untuk membatalkannya adalah dengan melaksanakan kaffarah seperti tersebut di atas.

Sedangkan bila sejak awal seseorang sudah tahu bahwa apa yang dibaiatnya itu sesat, tapi dia berpura-pura berbaiat dengan menggunakan nama Allah SWT, maka tentu hukumnya berbeda. Karena meski tujuannya baik namun apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan hati dan keyakinannya. Sehingga kalau harus bersumpah atas nama Allah SWT dengan berbaiat, dia termasuk orang yang berdusta dan melanggar janji dengan cara sengaja. Karena sejak awal dia sudah tahu bahwa dia tidak boleh melakukan kesetiaan kepada ajaran yang menyimpang. Sehingga kalaulah kebolehan itu diberikan, tentu dengan studi kasus yang khusus dan tidak bisa disamaratakan pada semua kondisi.

Hanya pada kasus kondisi yang very-very dangerous sajalah seseorang boleh berdusta dengan menyebut nama Allah SWT dan dengan melakukan sumpah. Misalnya bila seseorang dipaksa dengan ancaman kematian Seperti pada kasus Zaid bin Haritsah dalam Al-Quran Al-Kariem :

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl : 106)

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments:

Post a Comment

KLIK