Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash
Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Man Waalah, wa
Ba’d.
Masalah ini sering menjadi
pertanyaan banyak orang. Mereka bingung ketika ingin keluar dari jama’ah shalat
karena batal. Sedangkan mereka berada dalam shaf depan. Apakah dibolehkan jalan
melewati makmum? Bukankah nabi melarang kita lewat di depan orang shalat,
sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Abu Said Al Khudri Radhiyallahu
‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي
فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ،
فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Jika kalian shalat maka jangan biarkan seorang pun lewat di hadapan kalian,
cegahlah semampu kalian, jika dia menolak untuk dicegah maka bunuhlah, karena
dia adalah seetan.” (HR. Muslim, 258/505)
Para ulama’ memahami larangan ini
berlaku untuk shalat sendiri dan shalatnya imam. Boleh saja melewati makmum,
sebab larangan melewati depan orang shalat hanya berlaku bagi shalat sendiri
atau shalatnya imam. Larangan hadits di atas masih mujmal (global)
yang larangan tersebut di-takhshish (dibatasi) oleh hadits lainnya.
Berikut ini dalilnya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأَقْبَلْتُ
رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ
وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى
فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ
وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku
datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari
mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka
aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku
masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR.
Muslim No. 504)
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu
Abbas berjalan di depan shaf makmum. Bahkan dia lewat sambil menunggangi
untanya, dan tidak seorang pun mencegahnya. Artinya, larangan melewati
(berjalan) di depan orang shalat, hanya berlaku jika melewati imam dan orang
yang shalatnya sendiri. Menurut keterangan riwayat ini, melewati di depan
makmum (karena ada keperluan) tidaklah mengapa. Kebolehan ini tidak ada
perselisihan di antara para ulama. Wallahu A’lam
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah
menulis dalam Fathul Baari:
وَقَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ :
حَدِيثُ اِبْن عَبَّاس هَذَا يَخُصُّ حَدِيثٌ أَبِي سَعِيد ” إِذَا كَانَ
أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ ” فَإِنَّ
ذَلِكَ مَخْصُوص بِالْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِد ، فَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَلَا
يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِحَدِيثِ اِبْن عَبَّاس هَذَا ، قَالَ :
وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ
Berkata Ibnu Abdil Bar, “Hadits Ibnu
Abbas ini menjadi takhsis (pembatas) bagi hadits Abu Said yang berbunyi,
‘Jika salah seorang kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun
lewat di hadapannya,’ sebabhadits ini dikhususkan untuk imam dan shalat
sendiri. Ada pun makmum, maka tidak ada sesuatu pun yang memudharatkan siapa
pun yang lewat di hadapannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh hadits Ibnu
Abbas ini. Semua ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.”(Fathul
Bari, 1/572)
Demikian. Shallallahu ‘Ala
Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in.
Wallahu A’lam.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/05/02/50633/lewat-di-hadapan-makmum-bolehkah/#ixzz3F2sxlKPt
No comments:
Post a Comment