Bismillahirrahmaanirrahim
Kepada akhi yang dirahmati Allah. Jazakallah atas
atas pertanyaanya. Bersyukur bahwa saat ini antum telah memiliki
keinginan kuat dan kebutuhan untuk segera menggenapkan dien. Karunia
yang sangat besar juga bahwa antum telah memiliki pekerjaan yang cukup
mapan. Sehingga kedua hal ini menjadi faktor yang cukup untuk
mengantarkan antum pada kondisi wajib menikah, bukan pada kondisi sunah
apalagi kondisi haram.
Kendala keluarga yang antum hadapi saat
ini sebenarnya tidak terlalu rumit, namun bisa dipahami. Keberatan orang
tua jika antum segera menikah pada saat saudara tertua juga dalam
kurun tersebut akan segera menikah (kami belum tahu saudara antum
laki-laki atau perempuan), bisa dimaklumi terkait beberapa hal:
1.
Secara psikologis, dengan pernikahan anak, orang tua merasa
“kehilangan” anaknya yang kini telah menjadi “milik” orang lain .
Apalagi kalau sekaligus dua orang anaknya. Meskipun sejatinya orang tua
sangat berbahagia telah mengantarkan anaknya ke jenjang pernikahan.
Kendala ini sebenarnya bisa diatasi asal antum harus meyakinkan orang
tua. Bahwa meskipun nanti sudah menikah, akan tetap sayang dan dekat
kepada kepada orang tua. Bahkan yang menyayangi beliau akan bertambah,
dengan kasih sayang menantu.
2. Secara finansial dan teknis, dalam
waktu dekat harus mengeluarkan biaya pernikahan yang cukup untuk kedua
anaknya. Dengan kondisi antum yang sudah cukup mapan pekerjaannya,
semestinya bukan lagi menjadi kendala yang serius, jika antum sudah
menyiapkan tabungan untuk biaya nikah. Membantu biaya pernikahan saudara
tertua secukupnya, dana lain fokuskan untuk biaya nikah sendiri.
Walimah tidak perlu mewah, yang penting berkah.
Secara teknis, jika saudara tertua yang menikah adalah juga laki-laki, malah lebih mudah persiapannya, karena lazimnya acara walimatul ‘ursy
diselenggarakan oleh pihak mempelai perempuan. Jika ambil keputusan
menikah bersamaan, bisa selang satu hari, misalnya kakak menikah hari
Jum’at, antum hari Sabtunya. Persiapan dan lelahnya sekalian sekali
jalan.
Jika saudara tertua yang mau menikah adalah perempuan, teknis seperti di atas pun tetap mungkin untuk dilaksanakan.
3.
Budaya dan adat masyarakat tertentu. Jawa misalnya, seringkali
“melarang” orang tua menikahkan anak-anaknya dalam waktu yang
berdekatan atau dalam tahun yang sama. Hal ini sebenarnya dilandasi
karena pertimbangan finansial dan teknis, yang pastinya cukup
“merepotkan” . Dalam pandangan dien, tidak ada sama sekali larangan
menikah dua orang kakak adik dalam waktu bersamaan, atau dalam selang
waktu yang cukup dekat. Jadi antum bisa bermusyawarah dengan orang tua,
menikah dalam waktu bersamaan (selang sehari) atau menikah dalam
waktu 1 atau 2 bulan ke depan, insya Allah waktu yang cukup untuk
persiapan pernikahan.
Kesimpulannya, menyegerakan menikah,
menggenapkan dien menunaikan “kewajiban”, insya Allah jalan-jalan
kemudahan dan keberkahan akan selalu menyertai antum dan keluarga. Dan
yang tidak kalah penting, perjalanan mengarungi jalan dakwah, insya
Allah akan makin kokoh.
“Man yattaqillaha yaj’al lahu makhroja
wayarzuqhu min haitsu laa yahtasib. wa man yatawakkal ‘alaLLah fahuwa
hasbuh. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan
jalan keluar dari setiap kesulitannya, dan memberikan rizki dari arah
yang tidak disangka. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah maka Allah
akan mencukupi keperluannya (Ath-Tahalaq: 2-3). Kami doakan antum dan keluarga besar agar selalu dalam bimbingan dan keberkahan Allah. Aamin.
No comments:
Post a Comment